Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi dan Anak Kecil Dilarang Duduk di Jok Depan Mobil, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/12/2019, 10:52 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Libur akhir tahun segera menanti, tak sedikit masyarakat yang merencanakan berlibur bersama keluarga. Untuk yang punya bayi, atau anak kecil disarankan selalu mengunakan kursi khusus bayi atau baby seat car.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, di negara maju tempat duduk bayi merupakan keharusan, tapi di Indonesia masih tergantung dari inisiatif orang tua.

Baca juga: STNK Baru Berbentuk Kartu Berlaku Mulai 2021

"Di negara maju, hal ini adalah kewajiban, bayi atau anak kecil tidak boleh dipangku atau duduk di kursi penumpang depan, ada aturannya, yang melanggar bisa kena tilang," kata Jusri kepada KOMPAS.com, Selasa (17/12/2019).

Jusri menjelaskan, merujuk pada aturan keselamatan berkendara pada dasarnya bayi, balita sampai anak-anak tidak dibenarkan berada di kursi depan. Rujukannya ialah selama kakinya belum bisa menempel lantai.

Kursi duduk bayiEhomebaby.com Kursi duduk bayi

"Kalau kakinya masih menggantung, makanya si anak pakai kursi atau pengganjal. Dalam penempatan si anak kakinya belum bisa menyentuh lantai, maka si anak diletakkan di belakang," kata Jusri.

Baca juga: Meski Bergelombang, Tol Layang Jakarta-Cikampek Diklaim Ramai Lancar

Jusri menjelaskan, tempat duduk bayi pun berbagai macam. Pada dasarnya dikelompokkan tergantung usia anak tersebut, ada infant car seat, convertible car seat, booster seat, dan all in one car seat.

Dalam peletakannya pun berbeda, ada yang menghadap ke depan dan ke belakang tergantung dari umur. Jika masih bayi yang ditaruh semacam keranjang (infant car seat) menghadap ke belakang sampai umur kira-kira dua tahun.

"Tujuannya menghadap ke belakang kalau ada benturan dari depan dan misalkan ada serpihan dari kaca yang sering terpecah kemana-mana, dengan membelakangi seperti ini maka relatif lebih aman," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau