Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Soal Larangan Menggunakan Skuter Listrik di Jalan Raya

Kompas.com - 27/11/2019, 07:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna skuter listrik atau otoped listrik di DKI Jakarta, harus berhati-hati ketika mengoperasikan kendaraan itu. Sebab, kini hanya boleh digunakan di tempat tertentu, dan dilarang dipakai di jalan raya.

Tentunya, dalam menentukan aturan ini diiringi dengan landasan hukum yang jelas. Dasar hukum penilangan skuter listrik, mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Nomor.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Otoped dan Skuter Listrik Disebut Bukan Kendaraan Bermotor

Aturan itu menyebutkan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana di maksud dalam pasal 104 ayat (3), akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

"Jadi acuan atau landasan hukumnya sudah jelas sekali. Ada yang melanggar akan kami tindak langsung," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Polisi Mulai Tegur Pengguna Otoped dan Skuter Listrik di Jalan Raya

Menurut Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan yang wajib diikuti pengguna skuter listrik.

Salah satunya, yakni skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.

Sejak aturan ini berlaku, yakni pada Senin (25/11/2019) belum ada pengguna skuter listrik yang melanggar. Artinya, kata Fahri sudah mulai tertib dan mengikuti aturan yang sudah diinformasikan.

"Jadi sudah mulai tertib, dan kami harapkan akan terus seperti ini, karena demi keamanan dan kelancaran bersama juga," ujar Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kenapa penggunanya di daerah istimewa yogyakarta (terutama kota yogyakarta) masih dibiarkan melenggang, padahal peraturan lalu lintasnya sama. polisinya saja yang tidak tegas.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Letjen Novi Helmy Mundur dari TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau