JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna skuter listrik atau otoped listrik di DKI Jakarta, harus berhati-hati ketika mengoperasikan kendaraan itu. Sebab, kini hanya boleh digunakan di tempat tertentu, dan dilarang dipakai di jalan raya.
Tentunya, dalam menentukan aturan ini diiringi dengan landasan hukum yang jelas. Dasar hukum penilangan skuter listrik, mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Nomor.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan itu menyebutkan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana di maksud dalam pasal 104 ayat (3), akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
"Jadi acuan atau landasan hukumnya sudah jelas sekali. Ada yang melanggar akan kami tindak langsung," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Menurut Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan yang wajib diikuti pengguna skuter listrik.
Salah satunya, yakni skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.
Sejak aturan ini berlaku, yakni pada Senin (25/11/2019) belum ada pengguna skuter listrik yang melanggar. Artinya, kata Fahri sudah mulai tertib dan mengikuti aturan yang sudah diinformasikan.
"Jadi sudah mulai tertib, dan kami harapkan akan terus seperti ini, karena demi keamanan dan kelancaran bersama juga," ujar Fahri.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/27/073200515/dasar-hukum-soal-larangan-menggunakan-skuter-listrik-di-jalan-raya