Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polisi soal Penggunaan Intercom Helm

Kompas.com - 20/11/2019, 13:55 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan intercom helm sudah jadi hal yang sering ditemukan belakangan ini. Penggunaannya juga bukan hanya untuk touring, melainkan ada juga yang sekadar untuk Sunmori (Sunday Morning Ride). Lalu, apakah penggunaan intercom helm melanggar hukum?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, setiap perbuatan yang mengganggu konsentrasi berkendara itu dilarang.

Baca juga: Manfaat Pakai Intercom Helm untuk Pemotor

"Jadi, tergantung apakah alat tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak. Jika alat tersebut dipasang, tapi tidak digunakan, kan juga tidak mengganggu konsentrasi," ujar Fahri, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Intercom BT-Rider pada helm sepeda motor Setyo Adi/Otomania Intercom BT-Rider pada helm sepeda motor

Fahri menambahkan, jadi yang ditegaskan adalah dampak dari perbuatannya tersebut. Dijelaskan oleh Fahri, perbuatan yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara oleh tiga hal.

"Pertama, karena visualnya terganggu. Saat pengendara menggunakan ponsel, pandangannya tidak fokus ke depan. Kedua, pergerakannya terganggu. Kalau di safety riding, yang benar itu kan kedua tangan harus memegang setang," kata Fahri.

Terakhir adalah kondisi pengendara, yang dimaksud Fahri adalah cara berpikir dari pengendara. Saat menerima panggilan masuk, apakah si pengendara konsentrasinya terganggu atau tidak. Ketiga hal tersebut yang menurut Fahri bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Baca juga: Plus Minus Menggunakan Intercom Helm

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, konsentrasi pengendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1), yang menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Untuk dendanya, diatur oleh Pasal 283 UU LLAJ, yang menuliskan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com