Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPnBM Baru, Sedan Bakal Laris di Indonesia?

Kompas.com - 25/10/2019, 13:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia menghapuskan diskriminasi atas pengenaan pajak mobil berjenis sedan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, dasar pengenaan tarif PPnBM tidak lagi pada bentuk bodi kendaraan. Melainkan besaran emisi gas buang atau efisiensi bahan bakarnya.

Lebih detail, pada skema baru itu semua mobil penumpang berbahan bakar fosil yang kapasitas silindernya di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen, 20 persen, 25 persen, dan 40 persen berdasarkan keluaran CO2 dan konsumsi bahan bakar.

Baca juga: Harmonisasi PPnBM Kendaraan Resmi Terbit, Berlaku Mulai 2021

Lantas, apakah dengan begitu sedan akan kembali berjaya di Indonesia? Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menyatakan hal tersebut sangat berpotensi.

"Dengan skema ini, ada potensi untuk pasar sedan bertumbuh. Namun tergantung infrastruktur dan kebiasaan konsumen di Indonesia juga," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Jika jalanan di Indonesia masih banyak berlubang dan sering banjir, penggunaan sedan untuk kendaraan harian kurang tepat. Meski, kenyamanan mobil jenis ini lebih baik.

Baca juga: Gaikindo Revisi Target Penjualan Mobil Baru Jadi 1 Juta Unit

Pada kesempatan terpisah, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyebut bahwa skema PPnBM baru itu juga tak serta-merta meningkatkan ekspor sedan buatan Indonesia.

"Biasanya, untuk jadi export based country adalah mobil yang paling besar kontribusinya (penjualannya) di pasar domestik. Masalahnya, pasar domestik Indonesia untuk sedan juga kurang baik," ujar Bob.

Sebagai informasi, sedan adalah segmen kendaraan paling kecil di industri otomotif nasional. Berdasarkan data penjualan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) 2018, penjualan sedan hanya sebanyak 6.268 unit dari 1.1 juta unit, atau tidak sampai 1 persennya.

"Sedan dalam regulasi lamanya menjadi salah satu produk barang mewah sehingga pajak yang dikenakan lebih mahal. Namun melalui penyesuaian PPnBM ini diharapkan Indonesia bisa memproduksi lebih banyak sedan, menjual sedan, dan lebih jauh bisa meningkatkan ekspor," ujar Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Harjanto beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau