Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan PPnBM Baru, Sedan Bakal Laris di Indonesia?

JAKARTA, KOMPAS.com - Harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia menghapuskan diskriminasi atas pengenaan pajak mobil berjenis sedan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, dasar pengenaan tarif PPnBM tidak lagi pada bentuk bodi kendaraan. Melainkan besaran emisi gas buang atau efisiensi bahan bakarnya.

Lebih detail, pada skema baru itu semua mobil penumpang berbahan bakar fosil yang kapasitas silindernya di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen, 20 persen, 25 persen, dan 40 persen berdasarkan keluaran CO2 dan konsumsi bahan bakar.

Lantas, apakah dengan begitu sedan akan kembali berjaya di Indonesia? Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menyatakan hal tersebut sangat berpotensi.

"Dengan skema ini, ada potensi untuk pasar sedan bertumbuh. Namun tergantung infrastruktur dan kebiasaan konsumen di Indonesia juga," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Jika jalanan di Indonesia masih banyak berlubang dan sering banjir, penggunaan sedan untuk kendaraan harian kurang tepat. Meski, kenyamanan mobil jenis ini lebih baik.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyebut bahwa skema PPnBM baru itu juga tak serta-merta meningkatkan ekspor sedan buatan Indonesia.

"Biasanya, untuk jadi export based country adalah mobil yang paling besar kontribusinya (penjualannya) di pasar domestik. Masalahnya, pasar domestik Indonesia untuk sedan juga kurang baik," ujar Bob.

Sebagai informasi, sedan adalah segmen kendaraan paling kecil di industri otomotif nasional. Berdasarkan data penjualan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) 2018, penjualan sedan hanya sebanyak 6.268 unit dari 1.1 juta unit, atau tidak sampai 1 persennya.

"Sedan dalam regulasi lamanya menjadi salah satu produk barang mewah sehingga pajak yang dikenakan lebih mahal. Namun melalui penyesuaian PPnBM ini diharapkan Indonesia bisa memproduksi lebih banyak sedan, menjual sedan, dan lebih jauh bisa meningkatkan ekspor," ujar Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Harjanto beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/25/130200715/aturan-ppnbm-baru-sedan-bakal-laris-di-indonesia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke