Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] STNK Mati Bisa Dipenjara | Calya-Sigra Jadi Taksi Express

Kompas.com - 12/10/2019, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis akan kena hukuman pidana atau denda maksimal Rp 500.000, cukup menyita perhatian masyarakat. Sebab, di Indonesia terutama di DKI Jakarta cukup banyak yang menunggak pajak kendaraan.

Selain itu, topik mengenai Daihatsu Sigra dan Toyota Calya yang menjadi taksi Express juga ikut mengundang rasa penasaran masyarakat. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 11 Oktober 2019:

1. Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak. Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.

Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

" Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah

2. Daihatsu Tak Tahu Sigra Dibeli untuk Jadi Taksi Express

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sebagai agen pemegang merek (APM) mengaku tidak mengetahui Daihatsu Sigra digunakan sebagai unit taksi baru untuk perusahaan Express, yakni Next.

Direktur Pemasaran PT ADM Amelia Tjandra mengatakan, perusahaan belum mendapatkan laporan dari diler terhadap pembelian Sigra, untuk digunakan taksi. Menurut wanita yang akrab disapa Amel, itu merupakan program diler.

"Saya tidak tahu, ya. Tidak ada laporannya seperti itu. Kita tidak ada kerja sama," katanya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Daihatsu Tak Tahu Sigra Dibeli untuk Jadi Taksi Express

3. Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?

Polisi akan menghapus identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun.

Apabila setelah lima tahun dan masih menunggak pajak selama dua tahun ke depan, maka otomatis langsung terblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Lantas, kapan program itu diberlakukan?

"Tahun depan rencananya ada razia gabungan, jika sudah menuggak pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai aturan, maka datanya akan dihapus," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?

4. Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online

Halaman:
Komentar
yang penting pelayanan di samsatnya lancar dan nyaman cara bicara enak pasti masyarakat akan sadar membayar pajak


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau