JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis akan kena hukuman pidana atau denda maksimal Rp 500.000, cukup menyita perhatian masyarakat. Sebab, di Indonesia terutama di DKI Jakarta cukup banyak yang menunggak pajak kendaraan.
Selain itu, topik mengenai Daihatsu Sigra dan Toyota Calya yang menjadi taksi Express juga ikut mengundang rasa penasaran masyarakat. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 11 Oktober 2019:
1. Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah
Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak. Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.
Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
" Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah
2. Daihatsu Tak Tahu Sigra Dibeli untuk Jadi Taksi Express
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sebagai agen pemegang merek (APM) mengaku tidak mengetahui Daihatsu Sigra digunakan sebagai unit taksi baru untuk perusahaan Express, yakni Next.
Direktur Pemasaran PT ADM Amelia Tjandra mengatakan, perusahaan belum mendapatkan laporan dari diler terhadap pembelian Sigra, untuk digunakan taksi. Menurut wanita yang akrab disapa Amel, itu merupakan program diler.
"Saya tidak tahu, ya. Tidak ada laporannya seperti itu. Kita tidak ada kerja sama," katanya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Daihatsu Tak Tahu Sigra Dibeli untuk Jadi Taksi Express
3. Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?
Polisi akan menghapus identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun.
Apabila setelah lima tahun dan masih menunggak pajak selama dua tahun ke depan, maka otomatis langsung terblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Lantas, kapan program itu diberlakukan?
"Tahun depan rencananya ada razia gabungan, jika sudah menuggak pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai aturan, maka datanya akan dihapus," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?
4. Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online