Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Diimbau Segera Bayar

Kompas.com - 10/10/2019, 13:05 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan dan segera membayar tunggakan pajak. Apabila menunda, mobil atau sepeda motor bisa disita, karena melanggar aturan.

Saat ini, prilaku menunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih cukup banyak yakni, sekitar 35 persen. Demi meringankan beban masyarakat, BPRD menyelenggarakan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor.

Baca juga: Manfaatkan Bulan Keringanan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Hal ini tertuang dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Pelaku mengambil surat kendaraan dan dana milik korban namu ia tidak mengurus surat kendaraannya.KOMPAS.Com Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Pelaku mengambil surat kendaraan dan dana milik korban namu ia tidak mengurus surat kendaraannya.

"Program berjalan mulai 16 September 2019 lalu hingga 30 Desember 2019. Sejauh ini tanggapan masyarakat mulai positif. Diharapkan terus seperti itu, tumbuh rasa tanggung jawab atas kewajiban pajaknya," kata Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Faisal juga memohon kepada pemilik kendaraan yang belum mengurus pajak, agar segera dilunasi. Tahun depan, akan ada penindakan.

Baca juga: Batas Akhir Diskon untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

"Saat ini belum ada rencana razia besar. Tapi tahun depan rencananya ada razia gabungan. Jika sudah menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun, sesuai aturan, datanya akan dihapus," katanya.

Sebagai informasi, program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2-nya, sampai dengan tahun 2012, akan diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

“Kami sangat berharap penindakkan jangan sampai dilakukan. Jadi gunakan sebaik-baiknya program kemudahan ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com