Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Konsumsi Solar Buat Truk Dicabut Sementara

Kompas.com - 01/10/2019, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencabut surat edaran tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu 2019. Putusan ini tertulis dalam Surat Edaran No. 4487. E/Ka BPH/2019.

Dalam kesimpulan yang dihasilkan dari rapat pimpinan Kementerian ESDM disebutkan bahwa, untuk menjaga stabilitas di masyarakat maka rapim meminta BPH Migas mencabut Surat Edaran No.3865/Ka BPH/2019. Berbagai pihak, termasuk Pertamina sebagai penyalur menyetujuinya.

“Sehubungan dengan angka 1 [satu] sampai dengan 7 [tujuh] di atas, dengan ini BPH Migas mencabut sementara Surat Edaran Nomor 3865 E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019,” tulis Surat Edaran No. 4487. E/Ka BPH/2019.

Baca juga: Pembelian Solar Subsidi Mulai Dibatasi

Ilustrasi truk: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberikan sosialisasi kepada supir truk terkait pelarangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH. Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin, (26/11/2018).KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI Ilustrasi truk: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberikan sosialisasi kepada supir truk terkait pelarangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH. Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin, (26/11/2018).

Dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, pencabutan sementara ini akan terus dibicarakan sampai menemui suatu putusan matang antara regulator, pengusaha, dan penyedia bahan bakar.

"Nanti dirapatkan bersama Kementerian terkait, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan teman-teman lainnya sore ini. Supaya bisa mencapai putusan yang sama-sama berpihak," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).

Sebelumnya, surat edaran yang dilayangkan oleh BPH Migas dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi para pengusaha truk. Sebab, kebutuhan solar bersubsidi sangat dibutuhkan di lapangan.

Baca juga: Solar Truk Dibatasi, Ini Reaksi Asosiasi Pengusaha Truk

Pernyataan sikap Aptrindo terhadap surat edaran BPH Migas.Istimewa Pernyataan sikap Aptrindo terhadap surat edaran BPH Migas.

 

"Konsumsi biosolar tidak boleh, padahal harga acuan angkut di Rp 5.150. Kemudian, sopir minta ongkos tambahan, kita tagih ke konsumen tidak mau bayar. Jadi tidak ada titik equilibrium," kata Wakil Ketua Umum Aptrindo Kyatmaja Lookman saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Lalu, BPH Migas memastikan angkutan barang dan dump truck diperbolehkan menggunakan solar subsidi, kecuali yang beroperasi untuk sektor pertambangan dan perkebunan. Tapi kepastian itu bukan dalam pernyataan tertulis.

"Tersirat saja belum tersurat, sudah disampaikan dan dia akan ralat. Karena kalau tersirat ini tidak bisa diimplementasi di lapangan," kata Kyatmaja.

Antrian kendaraan berbahan bakar solar sebelum masuk ke SPBU Buddagan Pademawu.Kode Penulis : KOMPAS.com/Taufiqurrahman Antrian kendaraan berbahan bakar solar sebelum masuk ke SPBU Buddagan Pademawu.

Alasan BPH Migas untuk membatasi penggunaan solar bersubsidi sendiri adalah karena tahun ini secara nasional penggunaannya telah melebihi dari kuota. Jika tidak dibatasi, maka ada potensi over kuota dengan prognosis sampai dengan Desember 2019 sebesar 1,57 juta Kiloliter dari kuota 2019.

Pihak BPH Migas menyatakan bahwa hal ini terjadi karena adanya pihak yang menyalahgunakan solar subsidi di lapangan. Sebab, penetapan kuota per tahun ditentukan dari penggunaan solar setiap tahunnya, dan perhitungan itu selalu tepat.

Maka, terbitlah Surat Edaran No.3865/2019 untuk mengendalikan kuota jenis solar subsidi 2019 atas antisipasi over kuota jenis solar subsidi 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com