Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solar Truk Dibatasi, Ini Reaksi Asosiasi Pengusaha Truk

Kompas.com - 23/09/2019, 17:51 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPH Migas sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3865.E/Ka.BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019, khususnya terkait pemanfaatan solar subsidi untuk truk.

Surat edaran ini tidak mendapat sambutan baik dari kalangan pengusaha truk se-Indonesia.

Ada dua aspek di dalam surat edaran ini, yaitu pembatasan pembelian dan pelarangan pembelian. Pembatasan diberlakukan untuk kategori truk angkutan barang roda enam ke bawah.

Baca juga: Pembelian Solar Subsidi Mulai Dibatasi

Sedangkan pelarangan, diberlakukan untuk angkutan barang yang menggunakan truk lebih dari enam roda, khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.

Hari Senin, 23 September 2019, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar Rapat Koordinasi Nasional DPP, DPD, dan DPC seluruh Indonesia di Graha Aptrindo, Jakarta.

Dalam hasil rapat tersebut, ada lima poin yang disampaikan sebagai bentuk tanggapan dari surat edaran BPH Migas. Berikut kelima poin tersebut:

Pernyataan sikap Aptrindo terhadap surat edaran BPH Migas.Istimewa Pernyataan sikap Aptrindo terhadap surat edaran BPH Migas.

Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Aptrindo, mengatakan bahwa surat edaran tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para pengusaha truk.

"Konsumsi biosolar tidak boleh, padahal harga acuan angkut di Rp 5.150. Kemudian, supir minta ongkos tambahan, kita tagih ke konsumen tidak mau bayar," ujar Kyatmaja, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Aptrindo Keluhkan Sedikitnya Regenerasi Sopir Truk

Kyatmaja menambahkan, banyak yang harus isi Pertadex. Tapi, konsumen tidak mau mengganti, karena masih berpatokan dengan harga bahan bakar subsidi.

Permasalahan ini sudah berjalan selama seminggu dan para pengusaha truk tersebut mengaku rugi akibat pembatasan bahan bakar ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau