Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP Kredit Kendaraan Turun 10 Persen, Enggak Pengaruh

Kompas.com - 26/09/2019, 10:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor hingga 10 persen pada 2 Desember 2019 mendatang disebut tak berpengaruh banyak terhadap penjualan kendaraan.

Jika tingkat perekonomian dan kondisi politik masih belum menentu, kenaikan tidak akan signifikan. Itulah yang dikatakan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto.

"DP ringan merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor. Dampaknya tentu ada, tapi tidak terlalu signifikan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Akhir Tahun, Uang Muka Kredit Mobil dan Motor Turun 10 Persen

Deretan mobil yang siap diekspor diparkir di Terminal Mobil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/4/2018). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menargetkan, ekspor kendaraan komersial dapat menembus hingga 35.000 unit pada tahun 2018, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 27.000 unit.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Deretan mobil yang siap diekspor diparkir di Terminal Mobil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/4/2018). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menargetkan, ekspor kendaraan komersial dapat menembus hingga 35.000 unit pada tahun 2018, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 27.000 unit.

Begitu pun dengan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang bakal berlaku pada Oktober 2019. Pasar otomotif diindikasi akan ada penyesuaian, tapi penurunannya tak berlangsung lama dan signifikan.

"Tiap kebijakan yang memberikan kemudahan pembelian kendaraan bermotor dalam batas rasional dan matang, tentu akan disambut baik oleh pelaku industri. Terlebih, di sana ada fokusan tersendiri kepada kendaraan ramah lingkungan," ujar Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara pada kesempatan terpisah.

Baca juga: Pesan Gaikindo Agar Esemka Langgeng di Indonesia

Deretan motor bekas yang dijual di diler mokas Sukses Motor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Deretan motor bekas yang dijual di diler mokas Sukses Motor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2018).

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan DP yang masuk skema loan to value (LTV), salah satunya kendaraan bermotor. Hal ini merupakan bagian dari bauran kebijakan selain penurunan suku bunga sebesar 25 basis points (bps).

Berikut rincian aturan pelonggaran makroprudensial BI:

(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5 persen,

(ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen,

(iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau