JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor hingga 10 persen pada 2 Desember 2019 mendatang disebut tak berpengaruh banyak terhadap penjualan kendaraan.
Jika tingkat perekonomian dan kondisi politik masih belum menentu, kenaikan tidak akan signifikan. Itulah yang dikatakan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto.
"DP ringan merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor. Dampaknya tentu ada, tapi tidak terlalu signifikan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Begitu pun dengan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang bakal berlaku pada Oktober 2019. Pasar otomotif diindikasi akan ada penyesuaian, tapi penurunannya tak berlangsung lama dan signifikan.
"Tiap kebijakan yang memberikan kemudahan pembelian kendaraan bermotor dalam batas rasional dan matang, tentu akan disambut baik oleh pelaku industri. Terlebih, di sana ada fokusan tersendiri kepada kendaraan ramah lingkungan," ujar Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara pada kesempatan terpisah.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan DP yang masuk skema loan to value (LTV), salah satunya kendaraan bermotor. Hal ini merupakan bagian dari bauran kebijakan selain penurunan suku bunga sebesar 25 basis points (bps).
Berikut rincian aturan pelonggaran makroprudensial BI:
(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5 persen,
(ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen,
(iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/26/102200815/dp-kredit-kendaraan-turun-10-persen-enggak-pengaruh-