JAKARTA, KOMPAS.com – Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar punya beberapa keunggulan dibandingkan SIM model lama. Salah satunya, yaitu menyimpan data-data pribadi dari pemilik SIM itu sendiri.
Guna mengetahui isinya, pemilik SIM tak perlu repot datang ke kantor polisi. Tetapi cukup dengan mengunduh aplikasi Smart SIM yang tersedia bagi handphone berbasis android.
Selain mengunduh aplikasi, pemilk Smart SIM juga harus memastikan bahwa handphone yang dimiliki telah memiliki fitur NFC (Near Field Communication).
Baca juga: Smart SIM Simpan Data Pelanggaran, Apa Fungsinya?
Sebab lewat fitur tersebut, kartu Smart SIM yang ditempelkan ke handphone dapat terbaca isinya. Lantas apa saja isinya?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, dalam presentasinya saat acara peluncuran di Jakarta (22/9/2019), mengatakan ada beberapa hal yang bisa dipantau oleh pemilk SIM.
Baca juga: Nasib SIM Lama Setelah Muncul Smart SIM
Menurut dia, mulai dari membuka data forensik kepolisian milik pribadi, membuka data traffic attitude record, dan penalty point. Hingga membuka saldo uang elektronik, dan melihat nomor telepon penting yang dicantumkan saat registrasi.
“Dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi, satuan kepolisian terus menciptakan inovasi-inovasi baru demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan yang prima dan keamanan yang terus terjaga,” kata Irjen Pol Refdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.