Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Smart SIM Simpan Data Pelanggaran, Apa Fungsinya?

Kompas.com - 22/09/2019, 16:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) model lama tidak memiliki fitur canggih seperti Smart SIM. Berkat sebuah chip tambahan, SIM Pintar ini memiliki ruang kapasitas untuk menyimpan data-data pemiliknya. Salah satunya, catatan pelanggaran selama berkendara di jalan.

“Bagaimana perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, itu tercatat pada chip yang ada di kartu SIM. Selain itu juga tercatat pada server kami,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Hall Basket Senayan, Jakarta, Minggu (22/9/20219).

Baca juga: Ini 3 Kelebihan Smart SIM Dibandingkan SIM Model Lama

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.   Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Catatan-catatan penting ini nantinya akan terkoneksi, diolah, dan dipergunakan untuk keperluan Korlantas Polri. Khususnya dalam memperbaiki dan mengevaluasi sistem yang sudah berjalan saat ini.

“Sekalipun orang tidak punya SIM, nanti akan kami ambil sidik jarimya. Akan terkoneksi dengan sistem kami,” ujar Refdi, pada Minggu (22/9/2019).

Sebab dalam prosesnya, registrasi SIM online dan Smart SIM disebut masih punya beberapa kekurangan di beberapa sisi.

“Ketika sudah bisa terkoneksi, di saat itu kami bisa sampaikan pesan keselamatan yang lebih efektif lagi bagi masyarakat, sehingga akan berdampak buat masyarakat,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau