JAKARTA, KOMPAS.com - Akan diluncurkan tahun 2020, Nissan Leaf masih belum akan diproduksi di Indonesia. Mobil listrik ini masih akan didatangkan dengan status CBU (Completely Build-Up).
Dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, setiap produsen otomotif diharapkan bisa memproduksi kendaraan listrik sendiri.
Ini bertujuan agar harganya bisa lebih terjangkau. Pemerintah hanya sementara memberikan keringanan APM yang melakukan impor mobil listrik.
Baca juga: Bisa Jajal Nissan Leaf di IEMS 2019
Keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 juga mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada tahun 2023.
Isao Sekiguchi, Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia (NMI), mengatakan bahwa untuk saat ini belum ada informasi yang bisa diumumkan terkait lokalisasi pembuatan Nissan Leaf.
"Kami ingatkan lagi, untuk lokalisasi produk itu membutuhkan banyak kerja sama dari berbagai pihak. Tidak hanya Nissan sebagai pabrikan, tapi juga dari pihak supplier dan lainnya," ujar Sekiguchi, di sela-sela pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Simak Kinerja ”Pedal Pintar” Nissan Leaf
Sekiguchi menambahkan, dirinya percaya bahwa semua pemangku kepentingan memiliki kepentingan yang sama untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.