Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik, Pahami Etika Mengemudi yang Benar di Jalan Tol

Kompas.com - 27/05/2019, 14:03 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemudik yang menggunakan mobil pribadi dan lewat jalan Tol, wajib mengetahui etika mengemudi di jalan bebas hambatan. Tujuan utama, demi menciptakan situasi aman dan nyaman selama di perjalanan.

Aapalagi, mudik tahun ini pemerintah akan menerapkan skema satu arah alias one way untuk arus mudik dan juga balik Lebaran 2019. Lantas, bagaimana cara berkendara yang baik dan benar ketika di jalan Tol?

Sony Sumarna, Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, banyak hal yang perlu diketahui terutama untuk pengemudi. Paling penting, jangan terburu-buru dan ikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

"Jika sudah satu arah seperti itu, otomatis pemudik ingin cepat sampai, sehingga kebut-kebutan. Harus tetap mengikuti batas kecepatan di jalan Tol," ujar Sony di kawasan Sunter, Jakarta Utara akhir pekan lalu.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pemberlakukan Diskon Tarif Tol Mudik 2019

Sony menjelaskan, batas kecepatan di jalan Tol sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu lajur pertama maksimal 60 kpj, lajur kedua 80 kpj, dan paling kanan 100 kpj, karena untuk mendahului.

"Perlu diketahui, setelah mendahului di lajur paling kanan, wajib balik lagi ke lajur sebelahnya lagi, karena lajur paling kanan itu yang paling berbahaya, karena untuk mendahului," kata Sony.

Selain itu, ketika melintas di jalan Tol yang satu arah maka jika tidak terbiasa cukup mengemudi di bagian kiri saja, karena sudah pasti ada perbedaan gaya atau situasi selama membawa mobil tersebut.

"Ibaratnya seperti biasa mengemudi pakai setir kanan, disuruh membawa mobil yang punya setir kiri, pasti ada perbedaan dan perlu adaptasi, jadi sebaiknya disesuaikan saja sesuai dengan kemampuan masing-masing," ujar Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau