Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Jarak Aman Saat Mengemudi di Jalan Tol

Kompas.com - 10/06/2019, 16:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Pengemudi mobil wajib menjaga jarak aman ketika berkendara di jalan raya, termasuk tol. Tujuan utamanya jelas, untuk memperkecil risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Namun masih banyak pengemudi mobil, bus, atau truk, yang menjaga jarak antara kendaraan lain dengan hanya memperkirakan atau mengandalkan feeling. Secara aturan sebenarnya ada cara yang lebih tepat lagi untuk menjaga jarak aman.

Baca juga: Posisi Duduk Nyaman, Mudik Lebih Aman

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan bahwa jarak aman antara kendaraan di jalan raya, yaitu dua detik. Cara menghitungnya juga cukup sederhana.

"Pastikan kecepatannya sama antara kendaraan kita dengan kendaraan yang di depan. Setelah itu, cari patokan statik di bahu jalan. Kemudian, lihat mobil di depan saat melewati patokan tersebut," ujar Jusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Mudik Pakai Pelek Aftermarket Harus Lebih Selektif

Jusri menambahkan, patokan statik bisa berupa marka jalan atau plang penunjuk jarak yang ada di pembatas jalan.

"Cara menghitungnya sedikit berbeda. Saat mobil di depan kita melewati patokan statik tersebut, hitung dengan satu satu, satu dua, satu tiga, dan seterusnya," kata Jusri.

Menurut Jusri, menjaga jarak aman gunanya agar saat terjadi kecelakaan di depan, pengemudi memiliki waktu beberapa detik untuk merespon dan melakukan reflek gerakan menghindar dari kecelakaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com