Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Industri Minta Insentif yang Masif untuk Kendaraan Listrik

Kompas.com - 28/08/2019, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar pemerintah memperbanyak insentif untuk kendaraan listrik. Agar pengembangan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, sejalan dengan Amanat Perpres No. 55/2019 kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kadin berharap agar pemerintah memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Baca juga: Universitas Mulai Ajukan Uji Tipe Kendaraan Listrik

"Ini merupakan upaya kuat dari pemerintah untuk mengakeselarasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik dan kami dari dunia usaha sangat mengapresiasi hal ini," ujar Rosan, dalam focus group discussion tentang "Kajian Implementasi Kendaraan Elektrifikasi (EV) Dalam Mendukung Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik sebagai Industri Berkelanjutan Pascaterbitnya Perpres No 55/2019", di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8).

Menurutnya, insentif sangat penting bagi produsen dan pelaku industri karena pengembangan mobil listrik saat ini masih relatif lebih mahal dari mobil konvensional karena masalah teknologi baterai hingga pajak.

Baca juga: Kementerian ESDM Kaji Tarif Baru Pengisian Kendaraan Listrik

Rosan menambahkan, Perpres 55/2019 juga harus diharmonisasi dengan kebijakan lainnya agar dalam implementasinya berjalan baik dan tidak tumpang tindih.

Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, sudah dipaparkan mengenai insentif fiskal yang diberikan, antara lain:
a. Bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai
b. Insentif pajak penjualan barang mewah
c. Insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah
d. Insentif bea masuk importasi mesin, barang dan bahan
e. Penangguhan bea masuk ekspor
f. Insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong untuk proses produksi
g. Pembuatan peralatan SPKLU
h. Pembayaran ekspor
i. Fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi, serta vokasi industri komponen KBL berbasis baterai
j. Tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan Pemerintah Daerah
k. Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU
l. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur
m. Sertifikasi kompetensi profesi bagi SDM industri KBL
n. Sertifikasi produk atau standar teknis industri KBL

Sementara untuk non fiskal, insentif yang akan diberikan bisa berupa:
a. Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu
b. Pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya dipegang pemerintah pusat atau daerah
c. Pembinaan keamanan dan atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan atau produksi bagi perusahaan indsutri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com