JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membuat draf Peraturan Menteri (PM) mengenai uji tipe kendaraan listrik. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (5/8/2019).
Data yang didapat oleh Tim KompasOtomotif, draf PM mengenai uji tipe kendaraan listrik tersebut memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan uji tipe untuk kendaraan konvensional atau kendaraan bermesin pembakaran dalam.
Baca juga: Kendaraan Listrik Wajib Dilengkapi Suara?
"Saya sudah membuat draf PM untuk uji kendaraan listrik. Sudah harmonisasi di internal. Rencananya bulan depan (terbit)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Budi menjelaskan, perbedaan dari uji tipe kendaraan konvensional tidak banyak. Hanya saja dijelaskan secara detail tentang kabel dan baterai serta segala penunjang lainnya.
Baca juga: Hitung Ekonomis Pakai Motor Listrik
Tentunya, selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan, uji tipe kendaraan listrik juga akan dilakukan pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik (baterai), perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik.
Isi dari draf PM mengenai uji tipe kendaraan listrik ini juga banyak berkonsentrasi pada kelistrikan, seperti kabel-kabel, isolator, dan akumulator, serta bagaimana kelistrikan tersebut tidak terjadi kontak langsung dengan penggunanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.