Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggar yang Kena Tilang Elektronik Harus Ikut Sidang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna mobil yang kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), akan dikirimkan surat konfirmasi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Bukti pelanggaran dikirim ke alamat yang sesuai atau tercantum di surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, setelah menerima surat itu, terduga wajib melakukan konfirmasi bisa mengirimkan surat itu lagi atau menjawab secara online.

"Ada alamat situs atau kemana terduga itu harus menjawab surat konfirmasi itu. Setelah itu, jika benar maka diwajibkan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran," ujar Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Lantas, apakah yang kena tilang elektronik hanya membayar denda tanpa harus mengikuti sidang seperti pelanggar lalu lintas pada umumnya?

Menurut Nasir, khusus untuk tilang elektronik diberikan kebebasan. Maksud dia, pelanggar bisa membayar secara online melalui bank yang ditunjuk atau mengikuti sidang seperti pelanggar pada umumnya.

"Kalau bayar langsung ke bank, nanti ada nomer rekeningnya, dan berapa jumlah yang harus dibayar juga tertera. Tetapi harus H-4 sebelum waktu sidang, jika melewati batas waktu itu maka tetap harus ikut sidang di pengadilan," ujar Nasir.

Nasir melanjutkan, pada lembar surat konfirmasi itu akan tertulis jenis pelanggaran, melanggar pasal berapa, hingga tanggal melanggar lalu lintas.

"Sehingga jelas, nanti ada nomer pembayaran tilang atau Briva sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintasnya," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/16/152200515/pelanggar-yang-kena-tilang-elektronik-harus-ikut-sidang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke