Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan | Xpander Bekas

Kompas.com - 13/07/2019, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang sangat menarik minat masyarakat untuk membaca, yaitu tentang rencana polisi menghapus data kendaraan jika STNK mati 2 tahun berturut-turut. Sebab, yang tidak membayar pajak, kendaraan itu langsung menjadi barang rongsokan.

Selain itu, masyarakat juga penasaran dengan apa kelebihan dari Mitsubishi Outlander PHEV yang punya banderol Rp 1,2 miliar. Terakhir, banyak juga yang mencari informasi tentang Mitsubishi Xpander bekas.

Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Jumat 12 Juli 2019:

1. Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut. Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca selengkapnya: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

2. STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca selengkapnya: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

3. Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun


Korlantas Polri tahun ini akan memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Regulasi ini berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Lantas, bagaimana prosedur mengenai aturan itu? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun.

Baca selengkapnya: Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau