Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbandingan Tarif Pajak Kendaraan di Beberapa Provinsi

Kompas.com coba mengambil contoh beberapa peraturan di kota-kota besar pulau Jawa, Bali dan Sumatera terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor ini. Perhitungan pajak kendaraan dimulai dari NJKB dikali dengan tarif BBNKB masing-masing daerah.

Untuk Jakarta yang masih menggunakan tarif 10 persen untuk penyerahan kendaraan pertama maka pajak kendaraannya sebesar Rp 12,1 juta untuk kendaraaan dengan NJKB Rp 121.000.000, sebagai model contoh Ayla 1.2G AT 2019. Bagaimana dengan wilayah lain?

Dari Jawa Timur, berdasarkan perhitungan Info Dipenda Jatim, Calya 1.2G AT perhitungan BBN pertamanya sebesar Rp 13,1 juta, untuk BBN kedua sebesar Rp 1,310 juta. Untuk PKB plat hitam sebesar Rp 2.062.300 dtambah dengan PNBP BPKB Rp 375 ribu, PNBP STNK Rp 200.000, dan PNBP TNKB Rp 100.000.

Untuk Jawa Barat per tanggal 1 April 2019 sudah menerapkan kenaikan BBNKB sebesar 12,5 persen untuk kendaraan bermotor roda empat. Jika NJKB Calya 1.2G AT di Jawa Barat sebesar Rp 130.000.000 maka besaran BBNKB sekitar Rp 16.250.000. Besaran PKB didapat dari NJKB dikali 1,75 persen atau sekitar Rp 2,275 juta.

Rencana kenaikan BBNKB dilakukan di wilayah Jawa Bali. Dikatakan, saat ini hanya DKI Jakarta yang masih menggunakan tarif BBNKB 10 persen sedangkan provinsi lain sudah menggunakan tarif 12,5 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/26/202200415/perbandingan-tarif-pajak-kendaraan-di-beberapa-provinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke