Kompas.com coba mengambil contoh beberapa peraturan di kota-kota besar pulau Jawa, Bali dan Sumatera terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor ini. Perhitungan pajak kendaraan dimulai dari NJKB dikali dengan tarif BBNKB masing-masing daerah.
Untuk Jakarta yang masih menggunakan tarif 10 persen untuk penyerahan kendaraan pertama maka pajak kendaraannya sebesar Rp 12,1 juta untuk kendaraaan dengan NJKB Rp 121.000.000, sebagai model contoh Ayla 1.2G AT 2019. Bagaimana dengan wilayah lain?
Dari Jawa Timur, berdasarkan perhitungan Info Dipenda Jatim, Calya 1.2G AT perhitungan BBN pertamanya sebesar Rp 13,1 juta, untuk BBN kedua sebesar Rp 1,310 juta. Untuk PKB plat hitam sebesar Rp 2.062.300 dtambah dengan PNBP BPKB Rp 375 ribu, PNBP STNK Rp 200.000, dan PNBP TNKB Rp 100.000.
Untuk Jawa Barat per tanggal 1 April 2019 sudah menerapkan kenaikan BBNKB sebesar 12,5 persen untuk kendaraan bermotor roda empat. Jika NJKB Calya 1.2G AT di Jawa Barat sebesar Rp 130.000.000 maka besaran BBNKB sekitar Rp 16.250.000. Besaran PKB didapat dari NJKB dikali 1,75 persen atau sekitar Rp 2,275 juta.
Rencana kenaikan BBNKB dilakukan di wilayah Jawa Bali. Dikatakan, saat ini hanya DKI Jakarta yang masih menggunakan tarif BBNKB 10 persen sedangkan provinsi lain sudah menggunakan tarif 12,5 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/26/202200415/perbandingan-tarif-pajak-kendaraan-di-beberapa-provinsi