Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Janji Polisi Menggelar Razia Pelat Nomor "Dewa" dan Rotator

Kompas.com - 14/06/2019, 11:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, pernah mengatakan bahwa akan melakukan kegiatan razia guna mentertibkan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu serta lampu strobo, hingga rotator.

Merujuk pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu seperti biru untuk kepolisian, merah khusus pemadam kebakaran dan ambulans, kuning digunakan patroli jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Baca juga: Kakorlantas Perintahkan Polisi Razia Pelat Nomor "Dewa" dan Rotator

"Akan kita lakukan razia, karena semuanya tidak sesuai atau melanggar aturan," ucap Refdi belum lama ini kepada Kompas.com.

Kendaraan yang melanggar aturan, kata jenderal bintang dua itu harus ditindak tegas.

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewaistimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

Dalam waktu dekat ini polisi dijadwalkan melakukan kegiatan razia terhadap kendaraan yang tidak sesuai atau memakai strobo dan rotator.

Namun, sampai saat ini belum ada polisi yang melakukan razia terhadap penyalahgunaan pelat nomor dan penggunaan rotator.

Masyarakat juga perlu tahu bahwa mobil dengan pelat nomor "dewa" menjadi tidak sakti lagi jika tidak dikawal politi ketika di jalan raya. Ketentuan itu tertuang dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com