JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan aksesori kendaraan bermotor seperti lampu rotator, strobo, dan sirene, kerap dipasang tanpa memerhatikan aturan yang berlaku. Padahal, pemakaiannya tidak bisa sembarangan dan sudah ditentukan di dalam undang-undang.
"Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat disertai sirene, sesuai pasal 134 dan 135 boleh dipasang pada kendaraan yang mendapat hak utama," ujar Dir Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/6/2019).
Pasal 134 sendiri menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan. Berikut ini urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jadi, menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan kata lain kendaraan sipil tidak diperbolehkan untuk menggunakan lampu rotator, strobo, dan sirene.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/24/100200215/ingat-lagi-rotator-dan-sirene-hanya-boleh-pada-kendaraan-khusus