Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Federal Oil Terus Buru Pelumas Palsu

Kompas.com - 22/06/2019, 16:01 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan produk oli sampai saat ini terus berlangsung dan merugikan produsen oli. PT Federal Karyatama (FKT) produsen oli Federal Oil terus berupaya meredam peredaran oli palsu di Indonesia.

Sebelumnya pihak kepolisian dan FKT berhasil mengungkap sindikat pengedar pelumas Federal Oil palsu di Yogyakarta dan Padang Pariaman. Beberapa waktu lalu PT FKT bersama jajaran Polda Bengkulu berhasil membongkar sindikat pengedar pelumas Federal Oil palsu di wilayah Bengkulu.

Pembongkaran sindikat oli oplosan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya produk Federal Oil yang berbeda. Atas laporan tersebut tim FKT wilayah Bengkulu melakukan investigasi dan diketahui ada dua bengkel yang mengedarkan dan menjual pelumas Federal Oil yang tidak sesuai spesifikasi yakni Ferry Motor dan Raja Baut.

“Kejadian ini bukan hanya merugikan kami namun juga konsumen. Sebagai perusahaan pelumas, kami tersus memberikan edukasi dan penyuluhan langsung kepada masyarakat bagaimana mengetahui pelumas asli dan palsu. Kami terus memburu sindikat pemalsu pelumas bersama pihak kepolisian dan menindak tegas para oknum yang melakukan pemalsuan pelumas,” ucap Head of Corporate Communication FKT Ivan Ally dalam keterangannya Sabtu (22/6/2019).

Baca juga: Pilihan Baru Pelumas Motor 4 Tak

Atas laporan FKT, pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan pada 13 Maret 2019. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa produk palsu sebanyak lima karton dan invoice pembelian pelumas serta kwitansi pembayaran ekspedisi angkutan pengiriman. Dari salah satu bengkel juga ditemukan produk palsu sebanyak 53 botol produk pelumas Federal Oil.

Setelah dilakukan pemeriksaan kedua bengkel yang menjual produk Federal Oil tidak bersertifikasi tersebut terbukti sengaja mengedarkan dan menjual produk Federal Oil palsu. Atas perbuatannya kedua bengkel dituntut untuk melakukan permintaan maaf melalui media massa lokal dan membayar denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau