JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus akibat rem blong di jalur Padang-Solok, Sitinjau Lauik memantik rasa penasaran terkait keamanan di jalur tanjakan. Jalur tanjakan dan turunan curam mudah ditemui di berbagai tempat di Indonesia yang memiliki kontur geografis beragam.
Instruktur keselamatan dari Rifat Drive Labs (RDL) Andry Berlianto, mengatakan, saat turunan dan tanjakan pengendara wajib mendahului kendaraan yang melaju dari bawah.
“Ini termasuk dalam tips keselamatan berkendara. Kenapa kendaraan dari bawah yang diprioritaskan? Karena kendaraan naik sedang menjaga momentum dan rentan terhadap gangguan jika berpapasan dengan kendaraan turun,” ucap Andry yang dihubungi Kompas.com, Senin (17/6/2019).
Ketentuan ini juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum pasal 111. Dalam pasal tersebut dikatakan pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan pada kendaraan yang mendaki.
Baca juga: Ketika Bentrok di Tanjakan atau Turunan, Siapa Duluan?
Sebagai tambahan keamanan, Andry mengungkapkan sebagai pengemudi wajib untuk fokus dan terus memantau kondisi jalan sejak jauh. Ini agar pengemudi dapat memperkirakan jarak aman jika melihat ada kendaraan besar seperti bus dan truk tengah bermanuver di turunan maupun tanjakan.
“Tips lain, saat turunan usahakan tidak di depan kendaraan besar. Begitu juga kondisi tanjakan, jangan di belakang kendaraan besar. Ini untuk menghindari kondisi kendaraan besar tersebut tidak dapat mengerem atau gagal menanjak,” ucap Andry.
View this post on Instagram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.