Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Bentrok di Tanjakan atau Turunan, Siapa Duluan?

Kompas.com - 12/06/2018, 10:02 WIB
Febri Ardani Saragih,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penting untuk diketahui, saat kendaraan bentrok di tanjakan atau turunan, pengemudi yang menanjak seharusnya mendapat prioritas. Hal itu bukan hanya direkomendasikan dari kacamata keselamatan berkendara tetapi juga diatur dalam regulasi pemerintah.

Saat kendaraan menanjak butuh banyak usaha. Pengemudi juga harus konsentrasi memposisikan mobil, menjaga agar mobil tidak mundur karena gravitasi, dan berusaha tetap stabil sebab bisa saja ruang pandang terbatas.

Pengemudi yang menghadapi turunan dianggap lebih ringan menghadapi rintangan. Pengemudi cukup menjaga pengereman sambil memposisikan mobil sesuai jalan.

Baca juga: Tips Packing Aman Mudik Pakai SUV

Kondisi tanjakan dan turunan jalur darurat jembatan Kali Kenteng, di Susukan, Kabupaten Semarang, pada hari pertama fungsionaliasi ruas tol Salatiga-Kartasura, Jumat (8/6/2018) siang.kompas.com/ syahrul munir Kondisi tanjakan dan turunan jalur darurat jembatan Kali Kenteng, di Susukan, Kabupaten Semarang, pada hari pertama fungsionaliasi ruas tol Salatiga-Kartasura, Jumat (8/6/2018) siang.

“Saat menanjak dan menurun, kalau pada aturannya selalu memprioritaskan mobil dari bawah karena mobil dari bawah membawa beban dan harus memelihara momentum. Makanya di tanjakan itu biasanya jalur jalan dari bawah lebih lebar dari atas,” jelas Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, Senin (11/6/2018).

Aturan prioritas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Pada Pasal 111 dikatakan, “Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com