Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemudik, Pahami Etika Mengemudi yang Benar di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemudik yang menggunakan mobil pribadi dan lewat jalan Tol, wajib mengetahui etika mengemudi di jalan bebas hambatan. Tujuan utama, demi menciptakan situasi aman dan nyaman selama di perjalanan.

Aapalagi, mudik tahun ini pemerintah akan menerapkan skema satu arah alias one way untuk arus mudik dan juga balik Lebaran 2019. Lantas, bagaimana cara berkendara yang baik dan benar ketika di jalan Tol?

Sony Sumarna, Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, banyak hal yang perlu diketahui terutama untuk pengemudi. Paling penting, jangan terburu-buru dan ikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

"Jika sudah satu arah seperti itu, otomatis pemudik ingin cepat sampai, sehingga kebut-kebutan. Harus tetap mengikuti batas kecepatan di jalan Tol," ujar Sony di kawasan Sunter, Jakarta Utara akhir pekan lalu.

Sony menjelaskan, batas kecepatan di jalan Tol sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu lajur pertama maksimal 60 kpj, lajur kedua 80 kpj, dan paling kanan 100 kpj, karena untuk mendahului.

"Perlu diketahui, setelah mendahului di lajur paling kanan, wajib balik lagi ke lajur sebelahnya lagi, karena lajur paling kanan itu yang paling berbahaya, karena untuk mendahului," kata Sony.

Selain itu, ketika melintas di jalan Tol yang satu arah maka jika tidak terbiasa cukup mengemudi di bagian kiri saja, karena sudah pasti ada perbedaan gaya atau situasi selama membawa mobil tersebut.

"Ibaratnya seperti biasa mengemudi pakai setir kanan, disuruh membawa mobil yang punya setir kiri, pasti ada perbedaan dan perlu adaptasi, jadi sebaiknya disesuaikan saja sesuai dengan kemampuan masing-masing," ujar Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/27/140300415/pemudik-pahami-etika-mengemudi-yang-benar-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke