Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Ojol, Jangan Hanya Atur "Safety Gear" Saja

Kompas.com - 03/04/2019, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pasal dalam regulasi ojek online (ojol) yang tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, menyebutkan kewajiban pengendara ojol untuk memenuhi aspek keselamatan dalam berkendara.

Mulai dari masalah kelengkapan administrasi, tata cara berlalu lintas, kesehatan pengendara dan kendaraan, juga yang menarik kelengkapan safety gear saat berkendara, seperti sepatu, jaket, helm SNI, celana panjang, sampai sarung tangan.

Secara garis besar, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, sangat mengapresiasi langkah pemerintah, apalagi mengingat banyaknya aksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan ojol. Namun demikian, Jusri berpendapat harusnya aturan tersebut tidak hanya mengatur teknis, tapi juga praktik soal berkendara yang berkeselamatan.

Baca juga: Peraturan Baru, Ojek Online Harus Pakai Sepatu dan Sarung Tangan

"Kalau dilihat kontennya lebih besar ke masalah safety gear saat berkendara, namun tidak dibarengi dengan edukasi prkatik berkendaranya. Harusnya prkatik-praktik ini dijadikan satu dalam regulasi sehingga para ojol bisa lebih mengerti soal bagaimana berkendara yang berkeselamatan," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Jusri menilai masalah safety riding kerap dinomorduakan dibandingkan soal safety gear. Padahal bila sudah berbicara berkendara di jalan raya, masalah tehnik punya peranan yang lebih dominan untuk membuat para ojol lebih mengerti berkendara yang baik.

Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.

Meski saat awal mendaftar beberapa aplikator mewajibkan mengikuti pelatihan safety riding, tapi kebanyakan hanya dijadikan formalitas saja. Karena itu, Jusri menilai harusnya dengan adanya regulasi, masalah edukasi soal berkendara bisa diperketat lagi, artinya dalam jangka waktu tertentu para ojol harus kembali mengikuti pelatian.

"Jangan hanya formalitas di awal saja, baiknya dibuat rutin seperti per enam bulan sekali, kalau perlu dibuatkan sekaligus sertifikasi. Dengan demikian ojol ini juga memilik bekal lebih bahkan bisa dijadikan pelopor keselamatan, karena secara jam terbang mereka ini yang paling banyak di jalan raya," kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com