Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Kompas.com - 20/12/2018, 08:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat yang berdomisili di Jawa Barat mulai Januari 2019 bisa memanfaatkan bayar pajak kendaraan bermotor di minimarket dan situs jual beli online. Secara umum, langkah itu untuk mempermudah pemilik mobil dan sepeda motor dalam memenuhi kewajibannya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Prahoro Tri Wahyono menjelaskan, program tersebut akan diluncurkan secara resmi pada Januari 2019. Setelah itu, yang ingin membayar pajak mobil dan motor sudah bisa dilakukan di Alfamart, Indomart, Tokopedia, dan Bukalapak.

"Jadi nanti kita akan luncurkan aplikasinya awal tahun depan. Masyarakat akan lebih mudah lagi, karena selain di samsat bisa juga di minimarket dan situs jual beli online tadi," ujar Prahoro ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Lantas, program itu untuk pembayaran pajak per tahun saja atau sekaligus dengan lima tahunan (ganti pelat nomor)? Menurut Prahoro, buat yang satu tahunan, karena untuk ganti pelat nomor tetap harus datang ke Samsat.

Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile. Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile.

"Kalau ini cukup mengisi data yang ada di aplikasinya nanti. Sebagai contoh, pelat nomor, serta lima angka terakhir pada nomor rangka atau mesin," kata dia.

Bukan hanya itu, penunggak pajak pun tetap bisa membayarnya di tempat-tempat itu. Sebab, kata Prahoro, setelah mengisi data akan muncul semua nominal, seperti denda dan pajak progresif (apabila ada).

"Jadi benar-benar dibuat mudah, dan ini merupakan sebuah terobosan yang kami lakukan buat warga Jawa Barat," ucap Prahoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com