JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tengah disiapkan di DKI Jakarta saat ini terus disosialisasikan. Peraturan ini menyasar kendaraan yang tidak memperpanjang pajak lima tahunan dan selama dua tahun setelahnya tidak juga menyelesaikan kewajiban tersebut.
Konsekuensinya, kendaraan tidak dapat didaftarkan kembali untuk pengurusan surat kendaraan. Ini karena berkas kendaraan tersebut sudah dihapuskan dari daftar regiden kendaraan bermotor.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan tahap sosialisasi sejak Agustus lalu. Rencana penerapan peraturan ini sendiri sudah dibahas sejak awal tahun.
Lantas bagaimana tanggapan masyarakat terkait peraturan ini?
“Dari masa sosialisasi masyarakat jadi banyak bertanya. Kebanyakan khawatir kendaraannya dihapuskan,” ucap Bayu saat dihubungi Rabu (24/10/2018).
Bayu mengungkapkan masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir dengan peraturan ini sebab peraturan ini dibuat untuk tertib data kendaraan serta membangun kesadaran menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Baca juga: STNK Mati Tidak Bisa Registrasi Ulang, Masih Wacana
“Harapannya masyarakat jadi tertib bayar pajak kendaraan bermotor,” ucap Bayu.
Yan (45), salah satu pengunjung Samsat Polda Metro Jaya yang dijumpai Kompas.com mengungkapkan dirinya baru mengetahui peraturan ini setelah membaca banner yang ada di Samsat tersebut. Meski tidak memiliki kendaraan yang menunggak pajak, Yan menilai peraturan ini baik diberlakukan.
“Memang sebaiknya ditertibkan (yang tidak membayar pajak). Soalnya bisa membeli kendaraan berarti bisa bertanggung jawab dengan kewajibannya. Saya harap segera menyadarkan yang belum membayar pajak,” ucap Yan.
Robert (42) mengungkapkan dirinya mengetahui peraturan ini dari perbincangan Whatsapp group teman-temannya. Peraturan ini mengingatkan yang belum membayar pajak kendaraan mereka.
"Beberapa ada yang khawatir memang kendaraannya yang belum bayar pajak jadi dihapuskan. Tapi memang harus seperti itu, menyelesaikan kewajibannya. Saya pikir ini bagus juga buat pemasukan daerah, harapannya tidak ada yang malas lagi," ucap Robert yang mengaku dirinya hanya memiliki satu mobil dan motor.
Peraturan penghapusan ini berdasarkan peraturan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 yang berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.