Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ubah Tali Helm, Bahaya

Kompas.com - 23/10/2018, 17:09 WIB
Aris F Harvenda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai perangkat keselamatan dan pelindung kepala pengemudi motor, kualitas dan ketahanan helm sangat diperlukan.

Desain helm sudah dipikirkan sedemikian rupa untuk memberikan keamanan bagi penggunanya saat terjadi kecelakaan di jalan raya.

Baca juga: Efek Buruk Pengharum Mobil buat Kabin

Sayangnya, saat ini banyak pemilik helm tidak memahami proses uji dan desain helm tersebut. Belakangan banyak yang memodifikasi tali helm dari model quick release menjadi double d ring ala helm balap MotoGP.

 

Pengikat tali helmmillenial diyer Pengikat tali helm

“Mungkin karena bosan, mereka mengganti tali model sesuai dengan keinginan mereka, dari yang bertipe quick release ke double d ring,” ucap Agus Hermawan dari Juragan Helm saat dihubungi beberapa waktu silam.

Padahal menurut Agus, modifikasi di helm tersebut dilarang. Masalahnya, pengguna tidak tahu bagaimana kualitas pengerjaan dan bahan yang digunakan pada tali helm tersebut.

“Bahan dari pabrikan memiliki kualitas yang telah lulus uji. Misal putus, itu bisa terjadi pada talinya atau rivetnya. Itu sudah diperhitungkan,” kata Agus.

Baca juga: Viral Pengendara Motor Lawan Arah, Ini Kata Polisi

Masalah lain, bila pemilik memaksa untuk memodifikasi adalah apabila terjadi kecelakaan dan merugikan pengguna itu sendiri.

Deretan helm merek Nolan yang ditawarkan denga harga diskon pada GIIAS 2018.Kompas.com/Alsadad Rudi Deretan helm merek Nolan yang ditawarkan denga harga diskon pada GIIAS 2018.

Tanggung jawab terhadap kegagalan tersebut tidak bisa ditimpakan pada produsen helm karena pengerjaan bukan atas rekomendasi mereka.

“Para pemilik helm ini merasa santai saja mengganti tali helm, kesannya mudah diganti. Padahal jauh dari itu, fungsinya sangat krusial untuk keamanan,” ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com