Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ganjil-Genap Berlanjut Sampai Akhir 2018

Kompas.com - 14/10/2018, 10:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, telah memastikan bahwa perluasan ganjil-genap untuk mobil pribadi terus berlanjut meski ajang Asian Para Games 2018 telah usai. Pemberlakuan akan dimulai pada Senin (15/10/2018) mendatang.

"Betul, jadi mulai Senin (15/10/2018) akan tetap dilanjut sampai 31 Desember 2018, tapi ada beberapa yang berubah," ucap Yusuf kepada Kompas.com, Sabtu (13/10/2018).

Perubahan yang dimaksud Yusuf adalah terkait jangka waktu, jam pelaksanaan, dan wilayah penerapan ganjil-genap. Untuk kebijakan baru soal perluasan ganjil-genap di jalan arteri akan belangsung sampai 31 Desember 2018.

Baca juga: Polisi Sarankan Perluasan Ganjil-Genap Dibuat Permanen

Sementara untuk waktu penerapan tidak lagi selama satu hari full, melainkan dibagi dua sesi seperti sebelumnya, yakni pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 20.00, mulai dari Senin sampai Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional otomatis tidak berlaku.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

"Soal waktu jadi seperti dulu, hanya saja sekarang berlaku di beberapa kawasan. Jadi efektif mulai Senin tetap berlaku," kata Yusuf.

Untk daerah yan terdampak, menurut Yusuf juga ada perubahan. Bila saat Asian Para Games jalan Benyamin Sueb memberlakukan aturan ganjil-genap muali senan sudah tidak lagi.

Dengan begitu wilayah perluasan ganjil-genap hanya berlaku disembilan ruas jalan, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau