Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pelanggar Ganjil-Genap Capai 32 Ribu Lebih

Kompas.com - 26/09/2018, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga 24 September 2018, akumulasi mobil pribadi yang melanggar perluasan ganjil-genap sudah mencapai 32.641 mobil. Berdasarkan data yang dirilis kepolisian, Jakarta Timur masih mendominasi total penindakan dengan jumlah 7.224 mobil.

"Total jumlahnya 32.641 mobil dari data selama 48 hari yang dimulai 1 Agustus sampai 24 September 2018. Barang bukti yang disita terdiri dari 3.878 STNK dan 3.200 SIM," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/8/2018).

Menurut Budiyanto, meski Jakarta Timur secara total penindakan mendominasi, tapi dari sisi lokasi terbanyak ada di Rasuna Said, Jakarta Selatan. Selama 48 hari jumlah mobil yang ditilang sudah mencapai 5.472 mobil.

Baca juga: Keluar Tol Tak Langsung Kena Ganjil-Genap

Namun dari sisi tren pelanggaran, diakui mulai ada penurunan dibandingkan Agustus lalu. Hal ini karena adanya perubahan regulasi mengenai ganjil-genap yang kini tidak lagi berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional lainnya.

Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.KOMPAS.com/SHERLY PUSPITA Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

"Dari perpanjangan kemarin memang diputuskan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional itu tidak berlaku, jadi ada penurunan," kata Budiyanto.

Seperti diketahui, perluasan ganjil-genap di sejumlah jalan arteri diperpanjang hingga gelaran Asian Para Games 2018 selesai pada 13 Oktober 2018 mendatang. Namun ada beberapa poin yang direvisi dalam masa perpanjangan, seperti pengurangan ruas jalan, waktu penerapan, serta persimpangan dan saat keluar tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau