Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malas Cek Tekanan Ban, Ini Solusinya

Kompas.com - 30/08/2018, 18:42 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBan menjadi perangkat kendaraan yang cukup penting. Ban satu-satunya bagian kendaraan yang bersentuhan aspal sehingga membutuhkan perhatian perawatan oleh pemilik kendaraan.

National Sales Manager UHP Goodyear Indonesia Romijo Huka mengungkapkan, perawatan ban sebenarnya cukup sederhana. Pemilik kendaraan hanya wajib untuk menjaga tekanan ban sesuai dengan standar kendaraan.

"Pastikan selalu, sebelum menggunakan kendaraan, secara berkala untuk memeriksa tekanan udara pada ban. Minimal sesuai dengan angka anjuran yang terdapat pada ban atau kendaraan," ucap Romi yang ditemui Kamis (30/8/2018).

Romi mengungkapkan, bila pemilik kendaraan terlalu sibuk untuk mengecek tekanan udara pada ban setiap saat, ia menyarankan untuk mengisi tekanan ban melebihi ukuran yang dianjurkan saat mobil dalam keadaan kosong.

Baca juga: Bolehkah Udara Dicampur Nitrogen Pada Ban?

"Biasanya ukuran kan ada dua, kendaraan kosong dan kendaraan isi atau maksimum beban. Disarankan, kalau tidak bisa setiap hari memeriksa tekanan ban, selalu di tekanan maksimum," ucap Romi.

Pemikirannya adalah, bila tekanan ban berkurang selama beberapa waktu, tekanan ban tetap pada ukuran yang dianjurkan. Misal untuk tekanan minimum 29 psi maksimum 35 psi, asumsi tekanan ban berkurang 2 sampai 3 psi beberapa waktu. Itu artinya tekanan masih di atas tekanan yang dianjurkan.

Setelah dirasa tekanan ban berkurang, pemilik kendaraan wajib untuk menambahkan tekanan ban kembali.

"Di sisi lain, kondisi ban kelebihan tekanan udara masih lebih baik ketimbang ban kekurangan tekanan. Kalau tekanan kurang, potensi ban meletus lebih besar. Kelebihan tekanan ban masih bisa ditolerir oleh ban selama tidak melebihi tekanan maksimum yang diperbolehkan," ucap Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com