Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Sebenarnya dari Kode Produksi Ban

Kompas.com - 23/08/2018, 15:31 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggapan kedaluwarsan ban sering kali dikaitkan dari kode produksi yang tertera pada dinding ban. Kode produksi tersebut umumnya di cetak menggunakan empat angka yang menandakan minggu dan tahun pembuatan.

Dua angka di depan menandakan minggu, dan dua lagi menandakan tahun. Contoh seperti "1416", angka 14 mengartikan ban waktu dalam pekan ban tersebut diproduksi (pada minggu ke-14), sementara dua angka di belakang 16 adalah tahun pembuatan, yakni 2016.

Menurut Manager Proving Ground Bridgestone Zulpata Zainal, kode produksi tersebut tidak ada kaitanya dengan kedaluwarsa ban. Hal itu hanya berfungsi sebagai tanda produksi untuk kepentingan internal perusahaan.

Baca juga: Benarkah Ban Punya Masa Kedaluwarsa?

"Pada semua ban kode produksi wajib ada karena sudah aturan internasional. Kode tersebut memang menandakan kapan ban tersebut dibuat, tapi bukan jadi ukuran usia atau kedaluwarsa ban," ucap Zul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Zul melanjutkan, bila keberadaan kode produksi dibutuhkan sebagai sebuah note production dari perusahaan ban yang memproduksinya. Hal ini penting untuk mengidentifikasi ban bila sewaktu-waktu ada masalah dalam hal kualitas.


"Contoh, bila ternyata ban ada masalah dan tidak lulus quality control, itu tinggal dipantau dari kode produksinya saja. Minggu keberapa tahun berapa, untuk memudahkan sehingga tidak harus sampai melakukan pengecekan ribuan ban yang sudah diproduksi," kata Zul.

Namun begitu, Zul menegaskan dari kode produksi tersebut bisa menandakan habisnya masa jaminan ban dari pihak pabrikan. Biasanya masa jaminan itu akan hangus dalam masa lima tahun dari sejak ban tersebut diproduksi.

Baca juga: Aturan Baru, Mobil Boleh Tanpa Ban Cadangan


Contoh bila kodenya "1712", artinya ada minggu ke 17 di tahun 2012 ban tersebut diproduksi. Bila saat ini 2018, maka usia ban tersebut sudah enam tahun dan masa jaminanya telah habis, tapi bukan berarti itu telah melewati masa kedaluwarsa.

"Selama ban itu masih baik dalam hal kondisi, maka tidak masalah meski masa jaminanya habis. Seperti yang saya katakan sebelumnya, tidak ada masa kedaluwarsa pada ban, tapi bukan berarti bisa digunakan seamanya, ban juga bisa rusak seiring penggunaan dan minimnya perawatan," papar Zul.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau