JAKARTA, KOMPAS.com - Anggapan kedaluwarsan ban sering kali dikaitkan dari kode produksi yang tertera pada dinding ban. Kode produksi tersebut umumnya di cetak menggunakan empat angka yang menandakan minggu dan tahun pembuatan.
Dua angka di depan menandakan minggu, dan dua lagi menandakan tahun. Contoh seperti "1416", angka 14 mengartikan ban waktu dalam pekan ban tersebut diproduksi (pada minggu ke-14), sementara dua angka di belakang 16 adalah tahun pembuatan, yakni 2016.
Menurut Manager Proving Ground Bridgestone Zulpata Zainal, kode produksi tersebut tidak ada kaitanya dengan kedaluwarsa ban. Hal itu hanya berfungsi sebagai tanda produksi untuk kepentingan internal perusahaan.
Baca juga: Benarkah Ban Punya Masa Kedaluwarsa?
"Pada semua ban kode produksi wajib ada karena sudah aturan internasional. Kode tersebut memang menandakan kapan ban tersebut dibuat, tapi bukan jadi ukuran usia atau kedaluwarsa ban," ucap Zul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/8/2018).
Zul melanjutkan, bila keberadaan kode produksi dibutuhkan sebagai sebuah note production dari perusahaan ban yang memproduksinya. Hal ini penting untuk mengidentifikasi ban bila sewaktu-waktu ada masalah dalam hal kualitas.
Namun begitu, Zul menegaskan dari kode produksi tersebut bisa menandakan habisnya masa jaminan ban dari pihak pabrikan. Biasanya masa jaminan itu akan hangus dalam masa lima tahun dari sejak ban tersebut diproduksi.
Baca juga: Aturan Baru, Mobil Boleh Tanpa Ban Cadangan
"Selama ban itu masih baik dalam hal kondisi, maka tidak masalah meski masa jaminanya habis. Seperti yang saya katakan sebelumnya, tidak ada masa kedaluwarsa pada ban, tapi bukan berarti bisa digunakan seamanya, ban juga bisa rusak seiring penggunaan dan minimnya perawatan," papar Zul.