Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Perilaku Emosi Pengemudi di Jalan yang Pukul Pengendara Lain

Kompas.com - 23/08/2018, 08:44 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam peristiwa bisa saja terjadi di jalan raya. Paling baru dan sedang viral di dunia maya adalah kejadian yang berlangsung Rabu (22/8/2018).

Seorang warga net dengan akun @ap_reza menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat tengah berkendara di jalur tol Jagorawi, Rabu pagi. Ia dihadang dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum hanya karena permasalahan sepele yakni rem mendadak.

"Kronologi sekitar jam 10.00 WIB di jalan tol Jagorawi arah Jakarta dari Cibubur. Jalan tol agak padat, saya mengemudikan sedan melakukan rem sedikit mendadak karena mobil di depan saya juga rem mendadak," ungkap akun @ap_reza yang bernama asli Reza Prasetyo tersebut.

Ternyata di belakang kendaraannya, sebuah mobil Chevrolet Captiva B 1207 TGZ merasa emosi akibat rem mendadak tersebut. Selepas gerbang tol, mobil tersebut memblokir jalan kendaraan miliknya dan langsung turun mengkonfrontasi Reza serta adiknya yang masih SMP.

Adiknya yang bernadama Rayhan yang turun duluan berusaha melerai langsung dipukul oleh oknum tersebut. Akibatnya hidungnya langsung berdarah dan hasil dari pemeriksaan tulang hidungnya bergeser.

Baca juga: Minim Empati, Sumber Masalah Konflik di Jalan Raya

"Kejadian tersebut didokumentasikan video dan si oknum dengan bangganya mengangkat jempolnya setelah memukul adik saya hingga terluka. Mohon disebarkan karena oknum ber-plat Mabes TNI tersebut langsung hilang setelah kerumunan mencegah perkelahian. Tanpa tanggung jawab sedikitpun memukul seorang anak berumur 14 tahun," ucap Reza.

Reza dan keluarga pun langsung melaporkan tindakan main hakim sendiri tersebut ke Reskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian.

Postingan Reza tersebut viral sejak Rabu lalu. Kasusnya di unggah ulang berbagai akun media sosial yang berharap pelaku segera ditemukan.

Tindak Pidana

Kejadian cekcok di jalan raya antara pengguna jalan hingga menyebabkan terluka bukan kali ini saja terjadi. Kemampuan berkendara, kondisi lingkungan dan psikologis bisa jadi pemicu seseorang melampiaskan emosi di jalan raya.

Konsekuensi tindakannya pun berakibat fatal dan viral. Terutama setelah teknologi saat ini yang mampu menyebarkan tindakan pelaku dengan cepat dan diketahui bayak pihak. Tidak sedikit, setelah kejadian viral kehidupan para pelaku berubah karena berurusan dengan pihak berwajib.

Dalam kasus ini, penyelesaian masalah dengan mengacu pada UU Angkutan Jalan dan Lalu lintas tidak dapat dilakukan. Sebab sudah terjadi kontak fisik antara satu orang dengan yang lain. Akibatnya digunakan pasal pidana.

Baca juga: Kurang Sadar Aturan Lalu Lintas, Penyebab Konflik di Jalan

MIsal saja pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pada ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat dua, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bisa juga menggunakan pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebab korban diketahui masih berumur 14 tahun. Ancamannya adalah penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Beruntung Reza dan keluarga tidak membalas tindakan pelaku dan lebih memilih mendokumentasikan kejadian tersebut untuk kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau