Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Bahaya Fatal Naik Odong-odong di Jalan Raya

Kompas.com - 28/07/2018, 09:22 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan truk yang menabrak odong-odong di Cakung Jakarta Timur, Jumat (27/7/2018), mengingatkan kembali bahayanya jenis angkutan ini menjadi angkutan umum. Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kendaraan dinilai layak menjadi angkutan orang.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengungkapkan pengertian angkutan umum, yakni setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan dipungut bayaran.

"Lalu ada pembeda, angkutan umum dalam trayek, tidak dalam trayek. Yang dalam trayek angkutan lintas batas negara, AKAP, AKDP, Angkot, Angdes. Yang masuk angkutan tidak dalam trayek taksi, pariwisata, angkutan sewa. Odong-odong tidak masuk dalam angkutan umum," ucap Budiyanto.

Melihat kendaraan odong-odong kerap kali tidak memperlihatkan keselamatan dan keamanan bagi penumpang. Desainnya kadang tidak memiliki dinding pembatas yang membuat penumpang mudah terlempar keluar saat terjadi benturan. Belum lagi secara dimensi yang berlebihan.

Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Untuk itu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, diwajibkan uji tipe dan uji berkala bagi kendaraan yang mau jadi angkutan umum. Pada Pasal 141 juga sudah dijelaskan standar pelayanan angkutan orang yakni wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Kecelakaan yang terjadi pagi Jumat (27/7/2018) tersebut bermula saat truk melaju kencang menuju arah odong-odong yang tengah membawa ibu-ibu dan anak-anak. Truk berusaha menghindar, namun sayang bagian belakang odong-odong tetap mengenai truk sehingga odong-odong tersebut terguling bersama 19 penumpangnya. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan semua korban sudah dibawa ke rumah sakit terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau