Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Odong-odong" Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kompas.com - 06/01/2018, 10:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

 

Jakarta, KompasOtomotif - Kecelakaan kereta kelinci juga kerap disebut odong-odong atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang hasil modifikasi, sering dijumpai di pinggiran Ibu Kota. Kendaraan tanpa izin resmi ini biasa mengajak anak-anak di perkampungan untuk naik dan keliling daerah sekitar, dengan biaya sekali naik Rp 1.000 per orang.

Masalahnya, kendaraan ini jauh dari kata aman dan banyak orang tua yang mengabaikan keselamatan anak-anak mereka dengan memperbolehkan naik. Akhirnya, kejadian yang tidak diinginkan terjadi juga, kecelakaan menimpa, sampai ada korban meninggal dunia.

Secara aspek keamanan dan kenyamanan, kendaraan model itu sangat tidak layak. Bagaimana tidak, tempat duduk atau untuk mengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan material seadanya.

Beberapa daerah, seperti di Demak petugas polisi sudah melarang kendaraan yang sering disebut "odong-odong" itu melintas di jalan raya.

Bahkan, untuk di DKI Jakarta dan sekitarnya atau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pun ikut dilarang. Sebab, akan membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.

Baca juga: Doktrin Keselamatan Berkendara Bermula dari Diri Sendiri

"Kita akan tindak, tetapi diperiksa dulu, sebab bisa banyak pelanggaran yang dilanggar," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif, belum lama ini.

Budiyanto menjelaskan, apabila "odong-odong" itu dianggap sebagai kendaraan atau angkutan umum, maka harus memenuhi standar pelayanan minimal dari aspek, keamanan, keselamatan, kesetaraan, dan keterjangkauan.

"Setiap angkutan umum juga harus diregulasikan ke Samsat, dan ada uji tipe, uji berkala. Bahkan pengemudinya juga harus memiliki SIM Umum," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com