Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumpulan Data Penjualan APM Sudah Sesuai Aturan Hukum

Kompas.com - 11/07/2018, 09:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar Agen Pemegang Merek (APM) otomotif, untuk tak menyerahkan data ke asosiasi. Perilaku ini dianggap salah.

Tetapi, Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi hal tersebut dengan memperjelas posisinya sebagai pengumpul data penjualan, dari para anggotanya.

Dirinya menyebut kalau yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan instruksi pemerintah. Jadi tak dilakukan atas dasar inisiatif sendiri atau bahkan niatan untuk menyelewengkan.

“Iya tentu saja ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya saya tidak berani melakukannya,” ujar Nangoi kepada KOMPAS.com, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Kata Merek Jerman Lain Soal Penyerahan Data Jualan ke Gaikindo

“Semua ada dasar hukumnya, harusnya kalau mereka berbicara seperti itu jangan hanya menghimbau. Coba saja jika seperti ini, hanya diimbau, jangan begitu jangan begini, tapi jika peraturan pemerintahnya tertulis seperti itu bagaimana?” ujar Nangoi.

Terkait dengan data penjualan, Gaikindo sebelumnya sempat terlibat diskusi soal penyerahan data dengan Mercedes Benz, yang akhirnya muncul keputusan mengeluarkan merek asal Jerman tersebut dari keanggotaan.

Entah, apakaah ini buntut dari permasalahan tersebut atau tidak? Pihak KPPU masih belum memberikan jawabannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com