Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengumpulan Data Penjualan APM Sudah Sesuai Aturan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar Agen Pemegang Merek (APM) otomotif, untuk tak menyerahkan data ke asosiasi. Perilaku ini dianggap salah.

Tetapi, Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi hal tersebut dengan memperjelas posisinya sebagai pengumpul data penjualan, dari para anggotanya.

Dirinya menyebut kalau yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan instruksi pemerintah. Jadi tak dilakukan atas dasar inisiatif sendiri atau bahkan niatan untuk menyelewengkan.

“Iya tentu saja ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya saya tidak berani melakukannya,” ujar Nangoi kepada KOMPAS.com, Selasa (10/7/2018).

“Semua ada dasar hukumnya, harusnya kalau mereka berbicara seperti itu jangan hanya menghimbau. Coba saja jika seperti ini, hanya diimbau, jangan begitu jangan begini, tapi jika peraturan pemerintahnya tertulis seperti itu bagaimana?” ujar Nangoi.

Terkait dengan data penjualan, Gaikindo sebelumnya sempat terlibat diskusi soal penyerahan data dengan Mercedes Benz, yang akhirnya muncul keputusan mengeluarkan merek asal Jerman tersebut dari keanggotaan.

Entah, apakaah ini buntut dari permasalahan tersebut atau tidak? Pihak KPPU masih belum memberikan jawabannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/11/090200215/pengumpulan-data-penjualan-apm-sudah-sesuai-aturan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke