Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme “Recall”, Kemenhub Adopsi Regulasi Asing

Kompas.com - 07/07/2018, 09:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Regulasi recall atau penarikan kembali produk yang beredar untuk diperbaiki secara massal di Indonesia, kontennya masih amat minim. Namun, patut diapresiasi langkah pemerintah untuk turun tangan menyoal kualitas kendaraan.

Pada PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, urusan recall hanya ada satu pasal (79) dan enam ayat saja. Pihak Kementerian Perhubungan juga mengakui akan hal tersebut, dan mereka masih menggali lagi untuk aturan lanjutan.

“Bisa jadi dibahas. Kami sedang mempelajari peraturan yang ada di luar negeri, untuk coba kami adopsi. Namun tentu saja tetap disesuaikan dengan kondisi di Indonesia,” ujar Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (4/7/2018).

Baca juga: Regulasi ?Recall? Kemenhub, Bukan Ancaman buat APM

Dewanto menambahkan, pihaknya masih mencari data awal yang diinginkan saja. Minimal jangan sampai pemerintah mengetahui recall belakangan atau hanya dari media.

“Saat ini, kalau mereka mau recall atau kampanye keselamatan harus bicara dahulu ke Kemenhub atau pemerintah. Kita diskusi dahulu dan lihat kasusnya seperti apa,” kata Dewanto.

“Namun intinya, mereka harus lapor dulu dan bersama-sama melakukan press conference. Dengan mereka lapor, kita sama-sama akan lihat dan cek kendaraan di balai pengujian. Kalau terlalu parah, stop produksinya,” ujar Dewanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com