Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Wajib Punya Suara, Urusan "Safety"

Kompas.com - 05/07/2018, 15:10 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan uji tipe baru, yang sudah mengatur kendaraan listrik, pada Permenhub Nomor PM 33/2018. Salah satu yang menjadi poin penting, adalah kewajiban untuk memiliki suara.

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, kalau kesenyapan kendaraan listrik itu, sebenarnya membuat masalah baru di jalan, alias tidak berkeselamatan.

“Karena sangat senyap jadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, kami buat aturan itu sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya,” tutur Dewanto, Rabu (4/7/2018).

“Meski begitu, suaranya juga jangan menyerupai suara hewan atau sirene. Mungkin di beberapa negara suranya tetap serupa kendaraan konvesional. Makin makin cepat mobilnya, makin kencang suaranya,” ujar Dewanto.

Baca juga: Regulasi Baru Uji Tipe Kendaraan Listrik Resmi Terbit

Berikut bunyi aturan terkait kebisingan di pasal 23 ayat 2 sampai 8.

(2) kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik tidak dilakukan pengujian emisi gas buang.

(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.

(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.

(5) tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mminimum sebagai berikut:

a. Pada kecepatan 10 kpj minumum 50 desibel

b. Pada kecepatan 20 kpj minimum 65 desibel

c. Untuk mundur minimum 47 desibel.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan listrik yang dimaksud pada ayat disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara

a. hewan,

b. sirene,

c. klakson, dan

d. musik.

(7) Tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud ayat 3 mengikuti kecepatan kendaraan bermotor

(8) ambang batas uji kebisingan suara untuk kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau