Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengerti Bedanya Berhenti dan Parkir?

Kompas.com - 21/06/2018, 09:02 WIB
Febri Ardani Saragih,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat mudik dan balik, intensitas kendaraan di jalanan sangat pekat dan bukan tidak mungkin terjadi gesekan. Biar tidak jadi saling adu kuat, ada baiknya kita mempelajari peraturan lalu lintas, salah satunya soal kendaraan berhenti dan parkir.

Berhenti dan parkir merupakan dua kondisi yang berbeda menurut peraturan. Sederhananya, berhenti yakni ketika kendaraan belum ditinggal pengemudi. Sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudinya.

Bedanya tipis, tapi mengetahui bedanya bisa menghindari dari tilang polisi ataupun adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan.

Baca juga: Parkir Mobil di Jalanan, Ingat Aturan Ini Biar Tak Diderek Dishub

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang berhenti di Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan, yang tidak memiliki rambu parkir huruf P berwarna biru, Rabu (18/4/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang berhenti di Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan, yang tidak memiliki rambu parkir huruf P berwarna biru, Rabu (18/4/2018).

Peraturan soal berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Pada Pasal 1 poin 16 diterangkan juga, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau