Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengerti Bedanya Berhenti dan Parkir?

Berhenti dan parkir merupakan dua kondisi yang berbeda menurut peraturan. Sederhananya, berhenti yakni ketika kendaraan belum ditinggal pengemudi. Sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudinya.

Bedanya tipis, tapi mengetahui bedanya bisa menghindari dari tilang polisi ataupun adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan.

Peraturan soal berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Pada Pasal 1 poin 16 diterangkan juga, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/06/21/090200615/mengerti-bedanya-berhenti-dan-parkir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke