Jakarta, KOMPAS.com – Baru-baru ini ramai soal mobil milik aktivis Ratna Sarumpaet yang mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Namun beruntung, setelah menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mobilnya kemudian dikembalikan.
Berkaca dari kejadian tersebut, memang seperti di dalam pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan dikatakan, setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir.
Namun, itu boleh dilakukan apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain, atau di tempat-tempat tertentu. Iya memang diperbolehkan kalau tak ada rambu larangan, tapi baca kembali kalau di aturan ada ada penambahan atau “tempat-tempat tertentu”.
Kemudian maksud dari tempat-tempat “tertentu” pada pasal 1 tersebut, terdiri dari delapan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berhenti dan parkir.
1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Pada jalur khusus pejalan kaki.
3. Pada tikungan.
4. Di atas jembatan.
5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.