Jakarta, KOMPAS.com - Beredar kabar melalui pesan berantai alias broadcast messenger (BM) bahwa ada pemutihan surat izin mengemudi (SIM). Pesan tersebut menginformasikan bahwa program itu berlaku mulai 2-7 April 2018 di masing-masing wilayah di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan bawha sama sekali tidak ada program pemutihan SIM.
"Pembuatan SIM harus melalui ujian, tidak berlaku satu hari saja harus ikut ujian. Jangan percaya pesan pesan seperti itu," kata Royke seperti dikutip akun instagram @ntmc-polri, Jumat (6/4/2018).
Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang SIM di Mobil Keliling
Pemutihan itu, kata Royke bisa saja terjadi apabila sifatnya seperti pajak (STNK), tetapi lain hal dengan SIM yang harus mengetahui bagaimana kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
"Seseorang yang mendapatkan SIM itu harus memiliki kompetensi dalam hal mengemudi," kata dia.
Jadi, masyarakat jangan mudah percaya dengan pesan seperti itu, tanpa ada konfirmasi dari pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.