Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Bekasi

Kompas.com - 29/03/2018, 14:42 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil-genap di gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat sudah berjalan dua pekan lebih. Selama masa sosialisasi, pelanggar hanya ditegur dan diminta putar balik oleh petugas.

Apabila masa sosialisasi selesai, maka pelanggar akan langsung ditilang. Rencana mulai diterapkan pada 27 Maret 2018, tetapi diundur sampai dua pekan ke depan.

"Setelah melakukan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, sosialisasi diperpanjang selama satu bulan," kata Kepada Induk Patroli Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek Kompol Deni Setiawan seperti dikutip laman NTMCPolri, Kamis (29/3/2018).

Setelah satu bulan, seluruh pemangku kepentingan itu akan melakukan analisis dan evaluasi. Namun, pada dasarnya teguran tidak bersifat permanan, sehingga pelanggar nanti tetap ditilang.

Baca juga: OtoLive News: Pantau Kondisi Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek

"Dengan diperpanjang masa sosialisasi ini diharapkan tidak ada lagi yang melanggar. Tilang juga diberikan kepada pengemudi yang memaksa masuk meskipun sudah diarahkan untuk putar balik oleh petugas," ujar Deni.

Sejak pertama diberlakukan sampai sekarang jumlah pelanggar terus menurun. Dia berharap tidak ada lagi pengemudi lupa atau sengaja masuk ke jalan Tol, jika pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal.

"Trennya terus menurun baik itu di Gerbang Tol Bekasi Timur, maupun Barat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com