Baca: Polisi Minta Larangan Motor di Jakarta Tidak Dicabut
MA menyatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Peraturan yang ditentang adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kami sangat apresiasi putusan ini, karena memang aturan ini terbilang "aneh" untuk kami. Di saat masyarakat surviving dengan motor, karena transportasi publik masih belum mampu menggantikan peran motor, justru motor sebagai solusi dilarang melintas,” kata anggota Badan Kehormatan RSA Rio Octaviano, saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018).
Menurut Rio larangan motor dinilai belum tepat, selama transportasi publik belum bisa jadi opsi yang layak buat masyarakat. Motor yang ringkas, mudah digunakan, dan murah menjadi jadi alat transportasi favorit para penduduk yang beredar di Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/10/094200715/aktivis-keselamatan-jalan-setuju-larangan-motor-dicabut