Jakarta, KompasOtomotif - Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis pada 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 Januari 2018, sudah memperpanjang? Apabila belum, hari ini batas toleransi berakhir.
Apabila belum melakukan perpanjang sampai hari ini, maka pemilik SIM tersebut harus membuat ulang atau mengikuti prosedur penerbitan baru.
"Jadi kami sarankan untuk tetap memperpanjang sampai 6 Januari 2018 kita berikan batas toleransinya," ujar Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi KompasOtomotif, belum lama ini.
Proses perpanjang masa berlaku itu, lanjut Fahri bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling. Prosedurnya sama seperti warga lain.
Baca juga: Jurus Lulus Ujian Teori dan Praktik Bikin SIM
Perlu diketahui jam operasional kantor Samsat untuk Senin - Jumat dari 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan Sabtu 08.00 - 12.00 WIB. Jadi buat yang belum melakukan perpanjang, terakhir hari ini sampai jam 12 siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.